Bismillahirrahmanirrahim

KEPUTUSAN REKTOR

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH TASIKMALAYA

        NOMOR: 218/UMTAS/F/VIII/2015

TENTANG

PERATURAN TATA TERTIB MAHASISWA

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH TASIKMALAYA

Rektor Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya : 

Menimbang       : 1.  Bahwa untuk mengembangkan aktivitas dan membentuk mahasiswa intelektual yang berkualitas dan berkepribadian Islami,  perlu diciptakan suasana kampus yang kondusif, bernuansa akademik dan Islami; 2.  Bahwa untuk menanamkan kedisiplinan dan kejujuran menuju Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya yang berkualitas, diperlukan rumusan peraturan tata tertib mahasiswa; 3.  Bahwa untuk melaksanaan dan mewujudkan tujuan pada butir 1 dan 2, diperlukan Keputusan Rektor 4.  Bahwa tentang Peraturan Tata Tertib Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya dipandang perlu diterbitkan Keputusan Rektor tentang Peraturan Tata Tertib Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya  
Mengingat       : Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan TinggiPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan TinggiPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan TinggiSurat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/PED/I.0/B/2012 tentang Perguruan Tinggi MuhammadiyahStatuta Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya
Memperhatikan :   Keputusan Rapat Kerja Pimpinan Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya Tanggal 23 Agustus 2015  

MEMUTUSKAN

Menetapkan:

Pertama                       : Peraturan tata tertib mahasiswa UMTAS

Kedua                          : Keputusan ini berlaku untuk seluruh mahasiswa Universitas 

                                      Muhammadiyah Tasikmalaya

Ketiga                         : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan

Keempat                     : Keputusan ini akan diperbaiki dan ditinjau kembali apabila ada

                                      kekeliruan

                                                                                    Ditetapkan di : Tasikmalaya

                                                                                    Pada Tanggal :   9   Dzulkaidah 1436 H

                                                                                                   24Agustus 2015  M

Rektor,

Lampiran : Keputusan No: 218/UMTAS/F/VIII/2015 tentang Peraturan Tata Tertib   Mahasiswa UMTAS    

PERATURAN TATA TERTIB MAHASISWA

UMTAS

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:

  1. Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya, selanjutnya disebut UMTAS adalah Perguruan Tinggi Islam yang mengemban amanat menyelenggarakan pendidikan untuk membentuk manusia yang berakhlak mulia dan berjiwa amar makruf nahi mungkar yang berkedudukan di Kota Tasikmalaya
  2. Tata tertib adalah seperangkat aturan yang mengatur kedudukan, hak, kewajiban, dan aktivitas mahasiswa.
  3. Disiplin adalah segala bentuk sikap dan perilaku mahasiswa yang mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku.
  4. Aktivitas adalah segala kegiatan mahasiswa yang bersifat akademik dan non akademik.
  5. Mahasiswa adalah seluruh peserta didik yang terdaftar di Biro Administrasi Akademik.
  6. Tersangka adalah mahasiswa yang diketahui, dilaporkan dan atau diadukan oleh dan atau kepada Ketua Program studi (Jurusan), Pimpinan Fakultas, Pimpinan Universitas, atau Tim Disiplin karena diduga telah melakukan pelanggaran tata tertib ini atau peraturan lain yang berlaku di Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya
  7. Kampus adalah fasilitas lembaga pendidikan dengan segenap lingkungan fisik dan non fisik.
  8. Sanksi adalah hukuman akademik dan atau administratif yang dijatuhkan kepada mahasiswa atas pelanggaran ketentuan dalam surat keputusan ini.
  9. Pelanggaran adalah segala bentuk perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam surat keputusan ini.
  10. Larangan adalah segala perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh mahasiswa.
  11. Kejahatan adalah setiap perbuatan yang dilakukan mahasiswa baik sendiri maupun bersama yang ditentukan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana maupun peraturan lain yang berlaku di Indonesia.
  12. Keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah putusan pengadilan yang dijatuhkan oleh hakim yang sudah tidak mempunyai upaya hukum lagi.
  13. Tim Disiplin adalah tim yang ditetapkan oleh Rektor yang bertugas menerima, memeriksa dan membuktikan dugaan pelanggaran dan atau kejahatan yang dilakukan mahasiswa, serta merekomendasikan sanksi kepada pejabat yang berwenang. Tim disiplin yang dimaksud adalah Wakil Rektor I, dan Biro kemahasiswaan
  14. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai wewenang menjatuhkan sanksi yakni Rektor.

BAB II

ORGANISASI MAHASISWA

Pasal 2

  • Untuk meningkatkan penalaran, minat, bakat dan kesejahteraan mahasiswa perlu dibentuk organisasi kemahasiswaan;
  • Organisasi kemahasiswaan diselenggarakan dari, oleh, dan untuk mahasiswa;
  • Organisasi kemahasiswaan yang merupakan perwakilan mahasiswa disebut Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sebagai organisasi pelaksana di bawah koordinasi dan Pembinaan Pimpinan Universitas, Fakultas dan Program Studi;
  • Kegiatan keilmuan, penalaran, minat, kesenian, dan kesejahteraan mahasiswa tingkat Program Studi secara khusus dilaksanakan oleh Himpunan Mahasiswa (HIMA);
  • Kegiatan mahasiswa ditekankan pada pengembangan keilmuan dan penalaran;
  • Kegiatan kemahasiswaan tingkat Program Studi dilaksanakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi (HIMA) dikhususkan pada pengembangan profesi keilmuan di bawah koordinasi dan Pembinaan Pimpinan Universitas, Fakultas dan Ketua Program Studi;
  • Organisasi kemahasiswaan tingkat Universitas bertanggung jawab kepada Rektor melalui Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan dan organisasi kemahasiswaan tingkat Fakultas bertanggung jawab kepada Dekan
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) sesuai dengan Peraturan Perguruan Tinggi Muhammadiyah merupakan organisasi intra Universitas.

BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN MAHASISWA

Pasal 3

Mahasiswa memiliki hak sebagai berikut:

  1. Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. Memperoleh pembelajaran, pengajaran, bimbingan, informasi ilmiah, dan layanan sebaik-baiknya untuk kemajuan studinya
  3. Mengembangkan penalaran dan keilmuan, minat dan kegemaran sesuai kemampuannya;
  4. Memanfaatkan fasilitas yang dimiliki UMTAS sesuai ketentuan yang berlaku;
  5. Mengikuti kegiatan ekstra kurikuler sesuai ketentuan yang berlaku;
  6. Pindah ke perguruan tinggi lain, atau ke jurusan lain di UMTAS;
  7. Mengajukan selang studi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  8. Memperoleh santunan kesehatan/kecelakaan dan kematian sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  9. Memperoleh beasiswa baik dari universitas, pemerintah, maupun lembaga lainnya secara kompetitif.
  10. Melaksanakan aktivitas di dalam kampus, antara pukul 06.00 s.d. 22.00 WIB.

Pasal 4

Mahasiswa memiliki kewajiban sebagai berikut:

  1. Melakukan registrasi dan herregistrasi pada tiap awal semester dan tahun ajaran sebagaimana ketentuan UMTAS;
  2. Melakukan konsultasi kepada pembimbing akadernik,
  3. Mengikuti kegiatan Proses Belajar Mengajar (PBM);
  4. Menyusun tugas akhir dan atau karya ilmiah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  5. Ikut memelihara sarana dan prasarana di lingkungan kampus;
  6. Menjaga wibawa dan nama baik almamater;
  7. Menjaga dan mengembangkan nilai-nilai kebudayaan nasional;
  8. Menjunjung tinggi dan menjalankan Syariat Islam.

BAB IV

SANKSI

Pasal 5

  • Mahasiswa yang terbukti melanggar ketentuan dalam peraturan tata tertib ini dan peraturan lain yang berlaku di UMTAS, dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
  • Jenis sanksi yang dapat dijatuhkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
  • Diberhentikan sebagai mahasiswa.
  • Skorsing atau diberhentikan sementara sebagai mahasiswa, selama-lamanya 4 (empat) semester;
  • Mengganti kerugian baik dalam bentuk barang atau uang dalam jumlah tertentu;
  • Dibatalkan nilai mata kuliah tertentu;
  • Tidak lulus dan atau dibatalkan mengikuti mata kuliah tertentu;
  • Tidak dapat diusulkan sebagai calon mahasiswa berprestasi dan atau penerima beasiswa tertentu;
  • Dikenai larangan mengikuti kuliah dan atau ujian mata kuliah tertentu;
  • Diberi peringatan tertulis;
  • Diberi peringatan lisan.
  • Nomor urut sanksi sebagaimana ayat (2) menunjukkan tingkat kualitas (bobot) sanksi dari berat ke ringan.

Pasal 6

Penjatuhan sanksi sebagaimana ketentuan Pasal 5 dapat dilakukan secara alternatif dan atau kumulatif.

Pasal 7

Pengulangan pelanggaran akan dikenakan sanksi setingkat lebih berat.

BAB V

LARANGAN

Pasal 8

  • Mahasiswa dilarang:
  • Mengambil barang milik UMTAS atau lembaga kemahasiswaan secara tidak sah;
  • Memaksa dengan ancaman atau kekerasan baik langsung atau tidak langsung untuk mengganggu atau menggagalkan:
  • Aktivitas civitas akademika dan tamu di wilayah UMTAS;
  • Penggunaan fasilitas yang dikelola oleh UMTAS;
  • Jalan masuk atau jalan keluar wilayah yang dikelola oleh UMTAS
  • Memaksa atau meneror pejabat, dosen, karyawan atau sesama mahasiswa baik secara langsung maupun tidak langsung untuk tujuan tertentu;
  • Menghasut atau membantu orang lain untuk ikut dalam suatu kegiatan yang mengganggu atau merusak fungsi dan tugas UMTAS;
  • Membawa, menyimpan, atau menggunakan suatu benda atau barang yang patut disadari dan atau melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri dan atau orang lain;
  • Tidak bersedia mempertanggungjawabkan keuangan dan kegiatan kemahasiswaaan menurut peraturan yang berlaku di UMTAS;
  • Malakukan pencemaran nama baik almamater atau melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan civitas akademika;
  • Melakukan perbuatan yang disadari atau setidak-tidaknya diketahui sebagai perbuatan curang dan atau perbuatan tercela lainnya:
  • Melakukan tindakan terlarang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia baik di dalam maupun di luar kampus;
  • Menggunakan pakaian yang disadari atau setidak-tidaknya diketahui melanggar norma-norma kesopanan, kesusilaan, dan ajaran agama Islam;
  • Tinggal di kampus layaknya indekost (tidur, menjemur pakaian, memasak, dan sebagainya);
  • Melakukan kegiatan politik praktis baik secara langsung maupun tidak langsung di dalam kampus;
  • Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana ayat (1) dikenakan sanksi paling berat Skorsing selama-lamanya 3 (tiga) semester.

BAB VI

PEMALSUAN

Pasal 9

  • Dengan sengaja memalsukan surat keterangan dan atau rekomendasi dari pejabat, dosen atau karyawan untuk kepentingan pribadi dan atau orang lain yang dapat merugikan UMTAS dikenakan sanksi paling berat skorsing 3 (tiga) semester.
  • Dengan sengaja secara langsung atau tidak langsung memalsukan, atau menyalahgunakan surat atau penjiplakan karya ilmiah atau bukti-bukti lain untuk kepentingan pribadi dan atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kampus dikenakan sanksi paling berat skorsing 3 (tiga) semester.

Pasal 10

  • Dengan sengaja memalsukan kartu atau tanda bukti ujian untuk kepentingan pribadi dan atau orang lain guna mengikuti ujian dikenakan sanksi paling berat skorsing 2 (dua) semester.
  • Dengan sengaja memalsukan tanda tangan pejabat atau dosen atau stempel yang sah berlaku di lingkungan UMTAS untuk kepentingan pribadi dan atau orang lain dikenakan sanksi paling berat diberhentikan sebagai mahasiswa.
  • Dengan sengaja merubah atau mengganti mata kuliah yang ditempuh sebagian atau seluruhnya secara tidak sah, dikenakan sanksi pembatalan sebagian atau seluruhnya mata kuliah tersebut dan atau paling berat skorsing 1 (satu) semester.
  • Dengan sengaja melakukan atau bekerja sama dengan orang lain untuk merubah atau memalsu  sebagian atau seluruh Kartu Hasil Studi (KHS),  transkrip nilai akademik, atau bukti catatan nilai lainnya sehingga berbeda dengan aslinya dikenakan sanksi pembatalan seluruh nilai mata kuliah yang bersangkutan dan sanksi paling berat diberhentikan sebagai mahasiswa.

Pasal 11

  • Dengan sengaja meminta atau menyuruh orang lain menggantikan kedudukannya sebagai peserta ujian dengan memalsukan seluruh atau sebagian dari bukti-bukti sebagai peserta ujian atau dengan cara lainnya, dikenakan sanksi pembatalan hasil ujian mata kuliah pada semester itu dan atau sanksi paling berat skorsing 2 (dua) semester.
  • Dengan sengaja bertindak selaku pengganti (Joki) dalam ujian dari seorang mahasiswa atau calon mahasiswa baik di dalam maupun di luar UMTAS dikenakan sanksi paling berat skorsing 2 (dua) semester.

BAB VII

PENCURIAN DAN PERUSAKAN

Pasal 12

  • Setiap mahasiswa yang terlibat langsung atau tidak langsung mencuri atau merampas harta benda milik UMTAS atau milik orang lain di dalam atau di luar kampus dikenakan sanksi paling berat diberhentikan sebagai mahasiswa dan mengganti barang yang dicuri atau mengganti dengan uang senilai barang yang dicuri.
  • Setiap mahasiswa yang melakukan percobaan pencurian atau perampasan sebagaimana ayat (1) dikenakan sanksi paling berat skorsing 3 (tiga) semester.
  • Setiap mahasiswa yang terlibat langsung atau tidak langsung merusak atau menghancurkan harta benda milik UMTAS atau milik orang lain di dalam atau di luar kampus sehingga benda itu menjadi rusak, atau tidak berfungsi lagi dikenakan sanksi paling berat diberhentikan sebagai mahasiswa dan mengganti barang yang dirusak atau mengganti dengan uang senilai barang yang dirusak.

BAB VIII

PEMERASAN DAN PENGANCAMAN

Pasal 13

  • Setiap mahasiswa yang langsung atau tidak langsung memeras atau mengancam sesama mahasiswa atau orang lain di dalam atau di luar kampus, dikenakan sanksi paling berat skorsing 2 (dua) semester.
  • Setiap mahasiswa yang memeras dan atau mengancam pejabat, dosen dan atau karyawan di dalam atau di luar kampus dikenakan sanksi paling berat skorsing 2 (dua) semester.

BAB IX

PENGANIAYAAN DAN PERKELAHIAN

Pasal 14

  • Setiap mahasiswa yang menganiaya sesama mahasiswa atau orang lain baik di dalam atau di luar kampus dikenakan sanksi paling berat skorsing 2 (dua) semester.
  • Setiap mahasiswa yang menganiaya pejabat, dosen, atau karyawan di dalam atau di luar kampus, dikenakan sanksi paling berat diberhentikan sebagai mahasiswa dan membayar ganti kerugian.

Pasal 15

  • Setiap mahasiswa yang terlibat perkelahian di dalam atau di luar kampus, dikenakan sanksi paling berat skorsing 2 (dua) semester.
  • Setiap mahasiswa yang terlibat perkelahian sebagaimana ayat (1), yang berakibat cacat atau mati dikenakan sanksi paling berat diberhentikan sebagai mahasiswa.

BAB X

NARKOTIKA,  PSIKOTROPIKA, OBAT BERBAHAYA (NARKOBA), DAN MINUMAN KERAS

Pasal 16

Setiap mahasiswa yang memproduksi, menyimpan, membawa, mengedarkan, mengkors UMTAS, atau memiliki narkoba, dikenakan sanksi paling berat diberhentikan sebagai mahasiswa.

Pasal 17

Setiap mahasiswa yang memproduksi, menyimpan, membawa, mengedarkan, mengkonsumsi, atau memiliki minuman keras, dikenakan sanksi paling berat skorsing 2 (dua) semester.

BAB XI

PERBUATAN ASUSILA DAN  PERJUDIAN

Pasal 18

  • Setiap mahasiswa yang mengucapkan atau menulis kata-kata tidak senonoh di dalam atau di luar kampus yang bertentangan dengan nilai kepatutan dan syariat Islam, dikenakan sanksi paling berat skorsing 1 (satu) semester.
  • Setiap mahasiswa yang melakukan perbuatan cabul atau pelecehan seksual di dalam atau di luar kampus yang bertentangan dengan nilai kepatutan dan syariat Islam, dikenakan sanksi paling berat skorsing 3 (tiga) semester.
  • Setiap mahasiswa yang melakukan perbuatan zina di dalam atau di luar kampus, dikenakan sanksi paling berat diberhentikan sebagai mahasiswa.
  • Setiap mahasiswa yang melakukan pemerkosaan, baik terlibat langsung atau tidak langsung, di dalam atau di luar kampus, dikenakan sanksi paling berat diberhentikan sebagai mahasiswa.
  • Setiap mahasiswa yang memproduksi, menyimpan, menyebarluaskan, atau mempertontonkan gambar, tulisan, barang, yang bersifat pornografi dan atau yang merendahkan rasa kesusilaan, dikenakan sanksi paling berat skorsing 2 (dua) semester.
  • Setiap mahasiswa yang mengadakan, mengikuti atau berperan serta dalam kegiatan perjudian dalam bentuk apapun, di dalam atau di luar kampus, dikenakan sanksi paling berat skorsing 2 (dua) semester. 

BAB XII

PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK

Pasal 19

  • Setiap mahasiswa yang menghina dan atau mencemarkan nama baik sesama mahasiswa di dalam atau di luar kampus dikenakan sanksi paling berat skorsing 1 (satu) semester.
  • Setiap mahasiswa yang menghina dan atau mencemarkan nama baik pejabat, dosen, karyawan dan atau orang lain di dalam atau di luar kampus, dikenakan sanksi paling berat skorsing setinggi-tingginya 2 (dua) semester.
  • Tindakan sebagaimana tersebut ayat (1) dan (2) adalah pelanggaran aduan.

BAB XIII

MAHASISWA YANG DIJATUHI PIDANA OLEH PENGADILAN

Pasal 20

Mahasiswa yang karena melakukan kejahatan telah dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat dijatuhkan sanksi paling berat diberhentikan sebagai mahasiswa 

BAB XIV

ETIKA KEPRIBADIAN

Pasal 21

  • Dalam rangka menertibkan cara berpenampilan di kalangan mahasiswa yang sesuai dengan citra, misi dan visi UMTAS, maka mahasiswa yang mengikuti kegiatan proses belajar mengajar baik di dalam maupun di luar kampus harus mematuhi ketentuan yang sesuai dengan ajaran Islam.
  • Untuk mahasiswa laki-laki, mengatur rambutnya dengan rapi, tidak bertato, tidak mengenakan perhiasan (asesoris) sebagaimana dikenakan perempuan, tidak mengenakan sandal, kaos oblong, dan atau pakaian yang kurang pantas dan tidak menutup aurat.
  • Untuk mahasiswa perempuan, dalam berpakaian menutup aurat dan cukup longgar, tidak transparan; tidak memakai make up dan perhiasan (asesoris) yang berlebihan, tidak memakai anting-anting atau giwang atau sejenisnya di bagian hidung, bibir, dan atau pada bagian tubuh manapun selain pada bagian telinga, tidak mengenakan sandal, kaos oblong dan atau pakaian kurang pantas.
  • Barangsiapa melanggar ketentuan sebagaimana tersebut dalam ayat (1), (2), dan (3) akan dikenakan sanksi paling berat tidak dapat diusulkan sebagai calon mahasiswa berprestasi dan atau penerima beasiswa tertentu

BAB XV

TATA CARA DAN PROSEDUR PENJATUHAN SANKSI

Pasal 22

  • Pencarian fakta, pemeriksaan, pembuktian dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan tentang adanya pelanggaran dan atau kejahatan oleh mahasiswa dilakukan oleh Tim Disiplin.
  • Untuk kepentingan pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan, Tim Disiplin berhak memanggil atau menghadirkan tersangka atau saksi melalui surat sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali.
  • Pemanggilan tersangka diperlukan selain untuk memberikan keterangan juga pembelaan.
  • Apabila setelah dipanggil dengan surat resmi sebanyak maksimal dua kali dan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal pengiriman surat panggilan terakhir tidak hadir dan tidak mengajukan pembelaan, maka hak pembelaannya gugur dan pemeriksaan dapat dilanjutkan.
  • Hasil pemeriksaan yang tersusun dalam Berita Acara Pemeriksaan beserta rekomendasi sanksi diajukan kepada Ketua.

BAB XVI

HAK PEMBELAAN MAHASISWA.

Pasal 23

  • Mahasiswa yang menjadi tersangka berhak mengajukan pembelaan kepada Tim Disiplin.
  • Pembelaan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) di atas diajukan sendiri baik lisan maupun tertulis.
  • Sebelum mengajukan pembelaan tersangka dapat berkonsultasi dengan lembaga bantuan hukum atau sejenisnya sebelum masa waktu pembelaan berakhir.
  • Mahasiswa yang karena tindakannya berada dalam tahanan Kepolisian, atau Kejaksaan, atau Pengadilan, Tim Disiplin cukup mengecek kebenaran penahanan dan tuduhan atasnya, dan mahasiswa bersangkutan kehilangan hak seperti diatur dalam pasal ini.

BAB XVII

PUTUSAN PENJATUHAN SANKSI

Pasal 24

  • Pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi adalah Ketua.
  • Dasar penjatuhan sanksi sebagaimana ayat (1) adalah BAP beserta rekomendasi sanksi yang diajukan oleh Tim Disiplin.

Pasal 25

  • Sanksi yang telah dijatuhkan Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (1) dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua.
  • Surat Keputusan Ketua sebagaimana dimaksud ayat (1) sekurang-kurangnya memuat tentang:
  • Identitas lengkap mahasiswa, meliputi: nama, tempat tanggal lahir/umur, fakultas atau program studi, nomor induk mahasiswa (NIM), jenis kelamin, dan alamat;
  • Pertimbangan atau konsideran secara lengkap mengenai fakta dan alat bukti, pasal-pasal yang dilanggar, isi putusan, hari dan tanggal dibuatnya putusan, nama dan tanda tangan pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi.

BAB XVIII

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 26

  • Sanksi yang dijatuhkan pengadilan terhadap mahasiswa karena aktivitas politiknya tidak dengan sendirinya berakibat dijatuhkan sanksi oleh UMTAS
  • Mahasiswa yang tidak dapat mempertanggungjawabkan aktivitas lembaga kemahasiswaan atau terlibat langsung atau tidak langsung dengan penyalahgunaan keuangan lembaga Kemahasiswaan, baik yang bersumber dan UMTAS atau sumber lain, dikenakan sanksi paling berat skorsing 2 (dua) semester.

BAB XIX

KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP

Pasal 27

  • Putusan penjatuhan sanksi yang telah dijatuhkan sebelum peraturan ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku.
  • Terhadap pelanggaran yang terjadi sebelum peraturan ini ditetapkan, diberlakukan peraturan yang berlaku pada saat pelanggaran dilakukan.
  • Segala peraturan yang ada sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan tata tertib ini dinyatakan masih tetap berlaku.

Pasal 26

  • Surat Keputusan Ketua ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  • Surat Keputusan Ketua ini akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan.

Ditetapkan di : Tasikmalaya

                                                                                    Pada Tanggal : : 9   Dzulkaidah 1436 H

                                                                                                     24Agustus2015  M

Rektor,